Terakhir, OJK mencabut izin usaha Fintech TaniFund – Fintechnesia.com

banner 468x60

FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas. Kali ini dengan mengumumkan pencabutan izin usaha perusahaan teknologi keuangan (fintech) pinjaman PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund).

Pembatalan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024. Pembatalan ini dikarenakan TaniFund sedang menjalani penegakan kepatuhan sesuai ketentuan. Secara khusus, tidak memenuhi persyaratan minimum penyertaan modal dan tidak menerapkan rekomendasi pengawasan OJK.

banner 336x280

OJK melakukan langkah pengawasan (tindakan pengawasan) dan memberikan sanksi administratif secara bertahap hingga pembatasan kegiatan usaha (PKU). OJK juga berkomunikasi secara intensif dengan manajemen dan pemegang saham untuk memastikan komitmen menyelesaikan permasalahan TaniFund.

Namun manajemen dan pemegang saham tidak berhasil menyelesaikan masalah tersebut dalam batas waktu yang ditentukan. “Jadi TaniFund dikenakan sanksi atas pembatalan izin usahanya,” jelas Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi, Rabu (8 Mei).

Baca juga: TaniFund menargetkan mengucurkan pembiayaan baru sebesar Rp 700 miliar

Tindakan pengawasan OJK dan pengenaan sanksi administratif terhadap TaniFund hingga pencabutan izin usaha telah sesuai dengan Peraturan OJK No. 63/POJK.05/2016 tentang Perubahan dan Penambahan Peraturan OJK No. Lembaga Penyedia Jasa Keuangan Non Bank dan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Jasa Keuangan Umum Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Pembatalan izin usaha TaniFund ini dalam rangka penerapan ketentuan hukum secara konsisten dan ketat untuk menciptakan industri LPBBTI yang sehat dan kredibel. OJK juga telah merujuk kasus pidana terkait TaniFund ke aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, TaniFund harus menghentikan kegiatan usahanya di industri LPBBTI. Selain itu, pemegang saham, pengurus dan/atau karyawan TaniFund dilarang memindahkan, mendirikan, mendirikan, menggunakan aset dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau mengurangi nilai aset TaniFund.

Dalam upaya memberikan kepastian hukum untuk melindungi pengguna dan pihak terkait lainnya, TaniFund wajib melikuidasi dan menyediakan pusat informasi dan layanan pengaduan masyarakat/pengguna. (Juni)

Quoted From Many Source

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *